VIVA – Direktur Utama PT Khasanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF) kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan perjalanan umrah yang dilakukan oleh Hanania Group.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 korban dengan total kerugian yang saat ini sudah terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima dari para korban, total kerugian calon jemaah haji yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.
Melalui Konferensi Pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kejadian ini dimulai pada bulan Februari 2026 dimana para jemaah telah dijanjikan pada bulan Maret hingga Juli 2026.
“Waktu kejadian pada bulan Februari 2026, yang merupakan waktu pembayaran para jemaah umrah yang dijanjikan berangkat pada bulan Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Tempat kejadian di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan yang merupakan kantor dari PT Khasanah Tamma Internasional selaku travel yang menyediakan jasa ibadah umrah,” ungkap Kombes Pol Iman Imanuddin pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, (2/6/2026).
- Kolase Viva/ TikTok @dwiutariri
Pelapor bersama korban lainnya melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Penawaran diajukan pihak Hanania seperti yang tertera pada akun Instagram @hananiagroup.id, harga paket perjalanan beragam mulai dari Rp29,9 juta hingga Rp46 juta.
Bukan hanya keberangkatan pada bulan Juni dan Juli, ternyata korban yang dijadwalkan berangkat pada bulan Maret dan April juga gagal berangkat.
Saat para korban mempertanyakan kejelasan mengenai alasan batal berangkat umrah, pihak travel tidak dapat menjelaskan secara jelas terkait penggunaan dana yang telah diterima.
“Uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan lain diluar perjalanan umrah para jemaah. Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing,” ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun pengumpulan alat bukti pendukung lainnya.
Mengingat calon jemaah umrah yang mendaftar cukup banyak, Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan untuk para korban dugaan penipuan dari biro perjalanan tersebut.





