Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana berinisial ANS sebagai saksi pada Selasa (2/6) untuk mengusut proyek jalur kereta api di Sumatera Selatan.
“Saksi ANS hadir, dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan ANS diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK juga sempat memanggil seorang aparatur sipil negara pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang berinisial FD sebagai saksi kasus tersebut. Namun, kata dia, saksi FD tidak memenuhi panggilan KPK.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Selain itu, dua korporasi atau perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Baca juga: KPK terbitkan sprindik baru kasus DJKA di Sumsel
Baca juga: KPK ungkap Harno Trimadi terima gratifikasi dari kepala Balai Kemenhub
“Saksi ANS hadir, dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan ANS diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK juga sempat memanggil seorang aparatur sipil negara pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang berinisial FD sebagai saksi kasus tersebut. Namun, kata dia, saksi FD tidak memenuhi panggilan KPK.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Selain itu, dua korporasi atau perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Baca juga: KPK terbitkan sprindik baru kasus DJKA di Sumsel
Baca juga: KPK ungkap Harno Trimadi terima gratifikasi dari kepala Balai Kemenhub





