BEKASI, KOMPAS.com — Polisi mengungkap bahwa SJ, tersangka yang menjadi dalang pembunuhan warga negara Korea Selatan, BCS (66) merupakan mantan calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.
SJ yang pernah maju sebagai caleg untuk periode 2024-2029 itu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mantan suaminya sendiri.
"Iya betul, yang bersangkutan mantan calon legislatif," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi Direncanakan Mantan Istri sejak Desember 2025
Menurut Sumarni, pembunuhan tersebut telah direncanakan jauh hari sebelum dieksekusi. SJ menyusun rencana bersama HW yang kemudian ditunjuk sebagai eksekutor pembunuhan.
"Kedua tersangka merencanakannya enam bulan yang lalu, sejak Desember 2025," kata Sumarni.
Dalam sejumlah pertemuan tersebut, keduanya menyusun skenario pembunuhan sekaligus menyepakati imbalan yang akan diterima HW setelah membunuh BCS.
"Jadi ada beberapa kali pertemuan dan ada kesepakatan pembayaran Rp 139 juta," jelas Sumarni.
Setelah rencana dianggap matang, HW mendatangi rumah korban di Tambun Selatan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Saat itu, ia mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal selop.
HW masuk ke rumah setelah pintu pagar dibukakan oleh K, anak korban. Saat itu, korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop, yang disebut polisi merupakan kebiasaan sehari-harinya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi, Korban Ditusuk lalu Dipukul Barbel
"Saat saudara HW masuk, korban sempat berdiri dan menegur pelaku dengan kalimat 'Hei!'," ujar Sumarni.
Namun, teguran tersebut tidak menghentikan aksi pelaku. HW langsung menyerang korban menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Akibat serangan itu, korban tewas di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, HW mengambil sejumlah barang milik korban yang sebelumnya telah diminta oleh SJ.