Jakarta: Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menyebut pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berfokus pada kebijakan pembagian kuota haji.
Menurut Melissa, dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, penyidik tidak mengonfirmasi dugaan aliran dana kepada Yaqut.
"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran dana terhadap beliau," kata Melissa kepada wartawan usai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya dan masih berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan kuota haji.
Baca Juga :
KPK Periksa Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi HajiMelissa juga menegaskan tidak ada pertanyaan mengenai komunikasi ataupun perintah dari Yaqut terkait dugaan penerimaan aliran dana.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Kebijakan itu merupakan hasil kajian dari Dirjen PHU sebagai bagian yang memiliki tugas dan fungsi membuat rumusan serta kajian terkait penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Selain itu, Melissa menyebut Yaqut baru mengetahui adanya dugaan permintaan dana setelah kembali dari perjalanan ke Eropa.
Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Menurut dia, Yaqut sempat meminta pihak yang mengetahui atau menerima aliran dana untuk menyampaikan secara terbuka dalam pertemuan yang melibatkan Direktorat Jenderal PHU dan Panitia Khusus (Pansus) Haji.
"Beliau menyampaikan, siapa pun yang menerima aliran uang agar segera disampaikan. Jika malu menyampaikannya di forum, silakan disampaikan langsung kepada beliau," kata Melissa.
Melissa juga mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
"Itu menjadi tanda tanya bagi kami. Karena KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima, bahkan disebut telah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini belum dilakukan proses hukum," ujarnya.
Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan persepsi adanya disparitas penanganan perkara.




