REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Komisi II DPR RI beserta seluruh fraksi partai politik yang ada di dalamnya telah siap untuk membahas perubahan-perubahan untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Dasco, hal itu disampaikan oleh pimpinan Komisi II DPR RI kepada dia saat rapat pimpinan DPR RI.
Dasco mengatakan, proses revisi terhadap UU Pemilu itu akan dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga rancangan perubahan pasal-pasal. "Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan," kata Dasco usai rapat pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
- Sekjen Taj Yasin Harap Sengketa Internal PPP Segera Usai Agar Bisa Ikut Pemilu
- DPD RI Dorong Penyiapan Regulasi Pemilu 2029 Usai Putusan MK
- Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN Menurut Dasco
Dalam waktu dekat, dia mengatakan, Komisi II DPR RI akan menggelar partisipasi publik untuk lebih banyak menerima masukan dan memperkaya hal-hal yang harus direvisi. Meski begitu, dia pun sudah meminta agar Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pemilu itu akan menjadi usul inisiatif dari DPR RI. "Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR," kata Dasco.



