JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 dan membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari penyempitan kelompok penerima fasilitas hingga pengetatan aturan untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Mengutip Antara, kebijakan ini sekaligus menegaskan fasilitas pajak UMKM hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil dan belum berkembang menjadi entitas usaha yang lebih besar.
1. Penerima Tarif PPh Final 0,5 Persen Kini Dibatasi
Dalam PP 20/2026, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen.
Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini hanya tiga kelompok yang tetap berhak memanfaatkannya, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi.
Baca Juga: Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi: Gesekan Kecil Bisa Jadi Dendam Besar
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian bunyi PP 20/2026.
2. Koperasi Dapat Fasilitas Selama Empat Tahun
Pemerintah menetapkan koperasi masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dengan jangka waktu tertentu. Fasilitas tersebut berlaku selama empat tahun sejak koperasi resmi terdaftar sebagai wajib pajak.
Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan ekonomi berbasis koperasi.
3. CV, Firma, PT, dan BUMDes Diberi Masa Transisi
Meski tidak lagi masuk kategori penerima fasilitas, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Kelompok usaha yang mendapat masa transisi meliputi:
- CV
- Firma
- PT
- BUMDes
- Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib menggunakan tarif Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. UMKM Orang Pribadi Tak Lagi Dibatasi Tujuh Tahun
Perubahan lain yang cukup penting adalah dihapuskannya batas waktu penggunaan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Sebelumnya, pelaku usaha hanya dapat menikmati fasilitas tersebut selama tujuh tahun sejak usaha terdaftar. Melalui aturan baru, batas waktu tersebut tidak lagi diberlakukan sehingga fasilitas dapat terus dimanfaatkan selama syarat omzet masih terpenuhi.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pajak umkm
- pph final
- aturan pajak
- umkm indonesia
- pajak usaha
- wajib pajak





