Kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial BS (66) akhirnya terungkap. BS ternyata dibunuh orang suruhan mantan istrinya, SJ.
Selain SJ, polisi juga menangkap HW, eksekutor pembunuh BS. Korban ditemukan bersimbah darah dinya rumah yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (27/5).
Polisi mengungkap bahwa SJ menjadi dalang dari pembunuhan WN Korsel tersebut. SJ menyewa HW untuk menghabisi korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Korban pertama kali ditemukan oleh putrinya, QAS, yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi. Korban diduga mengalami luka akibat benturan benda tumpul hingga senjata tajam (sajam).
Jasad korban telah dibawa ke rumah sakit (RS) untuk diautopsi untuk mengetahui pasti penyebab kematian. Dalam mengungkap kasus, polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Korsel di Jakarta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP dan terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi mengungkap pembunuhan BS diduga dipicu konflik rumah tangga. Kepada polisi, SJ mengaku sudah lama berkonflik dengan mantan suaminya.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif Tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban," kata Sumarni.
(jbr/mea)





