Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) penyidik sehingga sejumlah perkara dugaan korupsi harus ditangani berdasarkan skala prioritas.
Keterbatasan personel tersebut membuat penyidik kerap dihadapkan pada penanganan beberapa perkara secara bersamaan, terutama ketika muncul kasus baru yang memiliki tingkat urgensi lebih tinggi.
“Kami memang masih kekurangan SDM penyidik sehingga ketika satu satgas yang menangani perkara ini dapat perkara yang lain, kemudian terjadi kompleksitas, dan dibuat prioritas-prioritas mana yang akan didahulukan terlebih dahulu,” kata Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Taufik, perkara yang menjadi prioritas utama KPK antara lain operasi tangkap tangan (OTT) serta kasus yang tersangkanya telah menjalani penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Meski penyidikan telah dimulai dan tersangka ditetapkan sejak September 2023, penahanan baru dilakukan pada Juni 2026.
Selain keterbatasan penyidik, Taufik menjelaskan lamanya proses penanganan perkara juga dipengaruhi kebutuhan penghitungan kerugian negara yang melibatkan tenaga ahli.
Dalam kasus pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK harus memastikan besaran kerugian negara akibat ketidaksesuaian antara kontrak pekerjaan dengan kondisi bangunan yang terealisasi di lapangan.
“Itu yang kemudian penyidik atau tim penyidik tidak bisa memastikan berapa lama proses penghitungannya, kemudian ahlinya itu kapan akan turun ke lapangan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Kasus tersebut mulai disidik KPK pada September 2023. Saat itu, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka, namun identitas mereka belum diumumkan ke publik.
Pada Juli 2025, KPK mengungkap jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak empat orang. Bersamaan dengan itu, KPK melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB).
Perkembangan terbaru terjadi pada Januari 2026 ketika KPK menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka.
Dari empat tersangka tersebut, KPK telah menahan pria berinisial SKM, ABD, dan HDH. Sementara MYM akan menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.
KPK menyebut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar. (ant/saf/ipg)




