Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak perbaikan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) setelah Dadan Hindayana dicopot dari posisi sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Jasra Putra Wakil Ketua KPAI meminta pemerintah melakukan evaluasi rutin terhadap BGN.
“Evaluasi terhadap program MBG tidak dapat disamakan dengan evaluasi program pemerintah biasa yang dilakukan tahunan,” ucap Jasra di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, program pemberian makan memiliki dampak langsung terhadap penerima manfaat, baik dari sisi manfaat maupun risikonya.
“Memberi makan adalah program yang dampaknya terjadi seketika. Begitu pula ketika terjadi kesalahan tata kelola yang berujung pada keracunan massal. Karena itu, tata kelola MBG membutuhkan perubahan yang cepat dan mendasar, tidak bisa menunggu evaluasi tahunan,” katanya.
Meski pencopotan Kepala BGN dinilai terlambat, KPAI menegaskan bahwa langkah tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah program secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin MBG hanya menjadi program bagi-bagi makanan. Program ini harus kembali pada cita-cita awalnya, yakni memperbaiki status gizi nasional, menurunkan stunting, serta menjangkau kelompok rentan dan wilayah prioritas,” ujarnya.
KPAI mencatat berbagai masukan dari masyarakat sipil, netizen, dan lembaga pengawas mengenai dugaan tingginya angka kejadian keracunan dalam pelaksanaan MBG yang disebut telah menyentuh puluhan ribu penerima manfaat, termasuk anak, ibu, bayi, dan lansia.
KPAI juga meminta Kementerian Kesehatan memberikan jawaban terbuka mengenai efektivitas MBG dalam menurunkan angka stunting di Indonesia, termasuk capaian program terhadap anak-anak di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kelompok rentan yang menjadi sasaran awal kebijakan.
KPAI kembali mengingatkan 7 rekomendasi masyarakat sipil hasil pengawasan selama 1,5 tahun pelaksanaan MBG:
1. Memprioritaskan penyaluran MBG secara bertahap ke wilayah dengan kerawanan pangan, masalah gizi, dan kerentanan sosial-ekonomi tinggi.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola MBG, termasuk pengembangan model alternatif seperti pelibatan kantin sekolah guna mengurangi risiko kontaminasi silang.
3. Melibatkan anak secara bermakna dalam perencanaan menu, edukasi gizi, hingga evaluasi program melalui mekanisme aman dan partisipatif.
4. Menjamin kualitas gizi dan keamanan pangan dengan standar ketat dan kolaborasi lintas sektor, terutama sektor kesehatan dan pendidikan.
5. Mendorong pola hidup sehat dan edukasi gizi komprehensif, mulai dari gizi seimbang, PHBS, hingga aktivitas fisik anak.
6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung sekaligus mengawasi pelaksanaan program MBG.
7. Memastikan tidak ada intimidasi maupun kelalaian dalam pelaksanaan MBG yang berdampak pada kondisi fisik, psikologis, maupun keselamatan anak.
KPAI menegaskan pergantian Kepala BGN harus menjadi momentum mengembalikan MBG ke jalur program kesehatan promotif dan preventif yang berfokus pada keluarga berisiko stunting, edukasi pola makan keluarga, komunikasi berbasis komunitas, serta penguatan literasi gizi untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih pada anak. (lea/saf/ipg)




