Pasuruan (beritajatim.com) – Langkah hukum tegas diambil oleh jajaran pengurus partai politik di tingkat daerah demi menjaga marwah kepemimpinan nasional dari tindakan pelecehan di dunia maya.
Perwakilan kader resmi mendatangi markas kepolisian resor setempat setelah menemukan unggahan video yang dinilai memuat unsur penghinaan berat.
Unggahan digital pada platform media sosial tersebut memicu reaksi keras karena secara terang-terangan menyerang kehormatan kepala negara serta institusi partai.
Penasihat hukum yang mendampingi pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera melacak pemilik akun misterius tersebut guna mencegah kegaduhan publik.
“Kami melaporkan akun Facebook bernama @Rachel Rachel ke Polres Pasuruan Kabupaten, sehubungan dengan adanya konten dugaan ujaran kebencian, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto,” tegas perwakilan kader Gerindra Pasuruan, Agus Setiya Wardana saat memberikan keterangan di hadapan awak media.
Pihaknya menyatakan bahwa seluruh materi video dalam beranda akun tersebut secara konsisten menyebarkan narasi provokatif yang mencederai perasaan para simpatisan di daerah.
Tim advokasi hukum yang mengawal kasus ini menegaskan bahwa pelaporan resmi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan ruang digital. Mereka menilai narasi yang dibangun oleh terlapor sudah masuk dalam kategori hasutan berbahaya yang dapat memecah belah opini publik.
“Kami melaporkan akun tersebut untuk memberikan efek jera pada pemilik, karena dalam akun itu semuanya berisikan video ujaran kebencian yang sangat merugikan,” tambah tim kuasa hukum pelapor,
Anjar Supriyanto, SH secara lugas. Pihaknya berharap polisi dapat menerapkan pasal pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik terhadap pelaku.
Respons cepat langsung diberikan oleh pihak berwajib dengan menerima berkas aduan serta salinan bukti digital yang dibawa oleh rombongan pelapor. Tim penyidik siber kini mulai melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang diduga menggunakan identitas samaran tersebut.
“Iya benar ada pelaporan,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno saat dikonfirmasi mengenai masuknya berkas pengaduan dari pengurus partai tersebut. Otoritas kepolisian berjanji akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa membeda-bedakan latar belakang pelapor. (ada/ted)




