Rafi menuturkan secara normatif, wacana mempraktikkan bahasa Inggris merupakan langkah konkret melatih kefasihan siswa. Namun, hal itu juga berpotensi memperlebar jurang kesenjangan pendidikan jika diterapkan secara seragam tanpa membenahi persoalan fundamental.
“Padahal, tidak fasihnya siswa berbahasa Inggris juga dapat mengakibatkan ketimpangan pada kualitas mata pelajaran bahasa Inggris itu sendiri,” ucap Rafi dikutip dari laman unair.ac.id, Rabu, 3 Juni 2026.
Dia menuturkan adanya daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang mengalami kesulitan mengakses pendidikan dan mengenyam materi pembelajaran umum menjadi tanda belum adanya kesetaraan dalam kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah seharusnya memastikan kebutuhan fundamental dalam pendidikan tercapai terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan ini.
Seperti, pemenuhan aksesibilitas pendidikan, infrastruktur, kualitas dan gaji guru. “Negara perlu memastikan bahwa penguatan bahasa Inggris tidak berubah menjadi reproduksi ketimpangan, komersialisasi kemampuan bahasa, atau pengaburan terhadap identitas kebahasaan nasional (bahasa daerah),” tegas dia.
Dalam konteks pedagogis, guru adalah instrumen fundamental menumbuhkan pola pikir dan mengasah kompetensi yang berimplikasi positif pada proses sosial siswa. Rafi menilai peran guru akan berubah sangat signifikan.
Baca Juga :
Resmi! Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Mulai Kelas 3 SD pada 2027Upaya integrasi ini dapat dilakukan melalui penciptaan materi diskusi, proyek, dan presentasi dalam bahasa Inggris. Termasuk mengangkat cerita rakyat, tradisi daerah, kearifan lokal maupun masalah sosial di daerahnya.
“Dengan begitu, bahasa asing tidak memutus hubungan anak dengan budaya lokal. Melainkan justru menjadi alat untuk merepresentasikan identitasnya ke ruang global,” ujar dia.
Dia menuturkan dalam pandangan sosiologi pendidikan, ruang kelas bukan sekadar tempat bertukar ilmu. Melainkan wadah interaksi sosial yang dapat memengaruhi kepercayaan diri dan identitas peserta didik.
Rafi mengatakan pada kondisi masa kini, hambatan peserta didik dalam menguasai bahasa asing bukanlah kegagalan pemahaman. Melainkan, rasa takut dan malu atas ejekan atau pelabelan tertentu ketika mereka melakukan kesalahan dalam implementasinya menggunakan bahasa asing.
Kondisi ini dapat teratasi dengan membangun ekosistem kelas yang mampu menerapkan pendekatan humanis dan dialogis untuk bisa menormalisasi kesalahan sebagai proses belajar alami. Pada akhirnya, apabila kebijakan ini berlaku, pemerintah harus melakukan implementasi secara bertahap, adaptif, dan tidak elitis agar kemampuan berbahasa asing tidak menjadi simbol eksklusivitas.
“Harapan saya, jika kebijakan ini benar-benar terealisasi, orientasinya tidak berhenti pada penciptaan siswa yang fasih berbahasa Inggris semata. Tetapi juga melahirkan generasi yang tetap kritis, inklusif, dan berakar pada identitas sosial-budayanya sendiri,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)





