Awas! Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam di Kamera ETLE

medcom.id
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Bagi Sobat Medcom yang sering melakukan pelanggaran aturan lalu lintas, siap-siap menerima 'surat cinta' dari kepolisian. Lantaran pelanggaran yang dilakukan kini terekam di kamera tilang elektronik.
 
Meski sudah lama diterapkan, namun masih banyak yang belum paham jenis pelanggaran yang terekam di tilang elektronik. Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terekam secara otomatis.
 
Sistem ini mencakup 10 jenis pelanggaran utama, seperti tidak memakai sabuk pengaman, melanggar rambu/lampu merah, melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan menggunakan pelat nomor palsu. 

Jumlah pelanggaran yang tercatat sangat masif, banyak terjadi di ruas jalan perkotaan. Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE dapat mengidentifikasi berbagai macam pelanggaran lalu lintas secara presisi.  Baca Juga:
Jangan Over Speed! Pahami Batas Kecepatan di Jalan Tol
Berikut adalah 10 jenis pelanggaran utama yang dapat ditindak oleh sistem ETLE:
1. Menerobos lampu merah.
2. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (sabuk pengaman).
4. Berkendara melawan arus.
5. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
6. Tidak menggunakan helm standar (untuk pengendara roda dua).
7. Berboncengan lebih dari 2 orang.
8. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai standar.
9. Pelanggaran aturan ganjil-genap.
10. Melanggar batas kecepatan.
 
Alur Penindakan dan KonfirmasiKetika kendaraan Anda tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, berikut adalah prosedur yang berlaku: Identifikasi Kamera merekam dan mengirimkan data ke Back Office ETLE untuk diidentifikasi melalui sistem ERI (Electronic Registration & Identification). Baca Juga:
Insentif Mobil Listrik 2026, Nilai Kuota dan Pencairannya! Pengiriman Surat Konfirmasi Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia, atau pesan pemberitahuan melalui WhatsApp/SMS. Klarifikasi Pelanggar Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi kepemilikan dan pengemudi yang melanggar, yang dapat dilakukan secara online melalui Laman Konfirmasi ETLE Korlantas Polri atau portal Polda setempat seperti ETLE Polda Metro Jaya. Sanksi Blokir Jika surat konfirmasi diabaikan dan denda tidak dibayarkan, STNK kendaraan akan diblokir sehingga tidak bisa diperpanjang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TMAS Garap Bisnis LNG Rp1 Triliun, Beroperasi Semester II/2026
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Dasco soal Nanik S Deyang Kepala BGN Baru: Banyak Kerja-kerja Lapangan
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kisah Perjuangan Ila bersama PNM Mekaar, Merajut Kehidupan dari Titik Terendah
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Serena Williams Resmi Comeback! Legenda Tenis Dunia Kembali Bertanding di Usia 44 Tahun
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Pakar Sebut Kerry Riza Layak Divonis Bebas, Ini Alasannya
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.