Grid.ID- Kronologi Wali Kota Kendari Siska Karina gugat cerai suaminya. Sebelumnya, dia sempat laporkan kasus dugaan KDRT.
Isu rumah tangga Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dengan suaminya, Adriatma Dwi Putra saat ini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Siska dikabarkan telah melaporkan sang suami ke pihak kepolisian atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan ini diketahui telah disampaikan ke Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, pada Maret 2026. Kuasa hukum Adriatma Dwi Putra yaitu Bosman membenarkan adanya laporan terkait dugaan KDRT yang dilayangkan Siska Karina tersebut.
"Benar laporannya sudah lama, sekitar bulan Maret 2026. Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Bosman, dilansir dari TribunJatim.com.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Suharyanto menyatakan permasalahan rumah tangga Siska dan suaminya sudah selesai. Menurutnya, pihak terkait sudah bertemu dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan kekeluargaan.
“Masalah ini sebenarnya sudah clear. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan sangat baik. Jadi, tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan atau digoreng menjadi bola liar di luar sana," jelas Suhariyanto.
“Kami berharap tidak ada lagi penggiringan opini negatif terkait urusan pribadi ini,” tambahnya.
Adapun, Bosman mengaku bahwa dia masih belum mendapatkan informasi terkait update kasus laporan dugaan KDRT yang diajukan oleh Wali Kota Kendari Siska terhadap suaminya. Dia mengatakan masih belum mengetahui apakah laporan itu telah dicabut atau masih berproses.
Siska Karima Imran sendiri merupakan Wali Kota Kendari periode 2025-2030 sekaligus politisi dari Partai Nasdem. Sementara itu, Adriatma Dwi Putra diketahui juga sempat menjadi Wali Kota Kendari periode 2017-2018.
Periode kepemimpinanya itu sangat singkat lantaran Adriatma tersandung masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta lainnya, pria satu ini dikenal sebagai anak dari Asrun yang merupakan Wali Kota Kendari periode 2007-2012 dan 2012-2017.
Adapun, Siska adalah anak dari mendiang Imran, sosok Bupati Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, periode 2005-2015. Siska dan Adriatma diketahui telah menikah sejak 23 Juli 2026, dan keduanya dikaruniai 3 anak, masing-masing 2 perempuan dan 1 laki-laki.
Dalam kronologi Wali Kota Kendari Siska Karina yang diduga alami KDRT ini, dia kemudian resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Kendari.
Melansir dari Kompas.com, gugatan perceraian itu resmi teregistrasi sejak Rabu, 15 April 2026 di Pengadilan Agama Kendari Kelas IA. Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan, membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh orang nomor satu di Kendari tersebut terhadap sang suami.
"Iya terkait informasi yang ditanyakan teman-teman wartawan, benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian," ujar Muhammad Ridwan.
Ridwan kemudian mengatakan bahwa gugatan cerai itu sejauh ini sudah melewati satu kali persidangan. Seperti mekanisme sidang perceraian pada umumnya, pada tahapan pertama ini dimulai dengan agenda sidang mediasi.
Apabila kedua belah pihak sudah dimediasi namun tidak menemui titik temu, proses hukum akan berlanjut ke agenda kedua, yaitu sidang jawab-menjawab antara tergugat dan penggugat. Setelah itu, proses masuk ke tahap sidang pembuktian, disusul dengan sidang kesimpulan.
"Setelah kesimpulan selesai, maka musyawarah majelis hakim lalu kemudian sidang putusan. Namun, perlu diketahui ketika penggugat atau tergugat tidak hadir pada saat sidang mediasi pertama, pada tahapan sidang kedua atau ketiga, mereka masih bisa dimediasi oleh majelis hakim," jelasnya.
Sementara itu, sebagai pejabat daerah, Siska diwajibkan untuk mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum melakukan perceraian. Prosedur ketat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kuasa hukum Adriatma, Bosman mengatakan bahwa persidangan tersebut kini diputuskan ditunda selama enam bulan ke depan karena belum adanya izin dari Mendagri. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kendari, tahapan lanjutan baru akan digulirkan kembali pada Oktober 2026.
"Tunda 6 bulan. Iya (belum dapat izin dari Mendagri). Kita juga berusaha melakukan mediasi di luar pengadilan," ungkap Bosman. (*)
Artikel Asli




