JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, berbicara mengenai pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/6/2026) kemarin.
Ia mengatakan, selama pemeriksaan tidak ada pertanyaan terkait aliran dana kepada Yaqut.
Menurut penuturannya, tidak terdapat materi baru dalam pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan masih berkutat pada kebijakan pembagian kuota haji.
"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru, dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (uang) terhadap beliau," ungkap Melissa, Selasa.
Yaqut, kata ia, menyampaikan kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Di mana kajian tersebut dibuat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga: KPK Akan Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Musim Haji 2026 Selesai
Selain itu, Melissa menuturkan kliennya justru baru mengetahui adanya upaya permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR, usai kembali dari Eropa.
Bahkan, kata dia, Yaqut sempat marah dan mengultimatum agar pihak-pihak yang menerima uang untuk segera mengembalikannya dalam rapat bersama Ditjen PHU Kemenag dan Pansus Haji DPR.
"Beliau sampaikan ‘Siapa pun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya'," kata Melissa menirukan ucapan Yaqut, dikutip dari Antara.
Sebab itu, ia pun mempertanyakan alasan pihak KPK sampai saat ini belum menjerat pihak-pihak yang justru sudah terbukti menerima aliran dana kuota haji, terutama di lingkungan Ditjen PHU.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- yaqut cholil qoumas
- tersangka kasus kuota haji
- kuasa hukum yaqut
- pemeriksaan yaqut
- korupsi kuota haji
- kasus kuota haji





