Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Oditur menuntut para terdakwa kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan hukuman 2,5 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan.

Hal demikian disampaikan oditur dalam sidang lanjutan terhadap empat terdakwa perkara penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer Kasus Andrie Yunus, KY Bergerak

"Pidana penjara dua tahun dan enam bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang sebelumnya dijalani," demikian pernyataan oditur, Rabu.

Diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

BACA JUGA: Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi Praperadilan PN Jaksel dan Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus

Oditur beranggapan para terdakwa menenuhi unsur pelanggaran seperti tertuang dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," demikian pernyataan oditur.

BACA JUGA: Alasan Bareskrim Oper Laporan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Sementara itu, oditur lain mengungkap dampak akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi Andrie Yunus. 

"Mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI baik nasional atau internasional," demikian pernyataan oditur lain.

Dia melanjutkan hal memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah aksi penyerangan mencoreng nama TNI dan melanggar sapta marga sumpah prajurit dan delapan wajib TNI.

"Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban," demikian pernyatan oditur. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Produsen Mobil Dunia yang Kesulitan Bersaing dengan China
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
KONI Jatim Seleksi Ketat Atlet untuk PON Bela Diri 2026, Hanya Peraih Emas dan Perak yang Dikirim
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kerugian Ekonomi Akibat Perubahan Iklim Diproyeksikan Tembus Rp2.005 Triliun pada 2029
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Pasar Tertekan, BRI Danareksa Pangkas Target IHSG 2026 Jadi 7.200
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Dedi Mulyadi Sebut Papua Masih Asli, Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Alam dan Budaya
• 22 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.