jpnn.com, JAKARTA - Oditur menuntut para terdakwa kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan hukuman 2,5 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan.
Hal demikian disampaikan oditur dalam sidang lanjutan terhadap empat terdakwa perkara penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer Kasus Andrie Yunus, KY Bergerak
"Pidana penjara dua tahun dan enam bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang sebelumnya dijalani," demikian pernyataan oditur, Rabu.
Diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
BACA JUGA: Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi Praperadilan PN Jaksel dan Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus
Oditur beranggapan para terdakwa menenuhi unsur pelanggaran seperti tertuang dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," demikian pernyataan oditur.
BACA JUGA: Alasan Bareskrim Oper Laporan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, oditur lain mengungkap dampak akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi Andrie Yunus.
"Mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI baik nasional atau internasional," demikian pernyataan oditur lain.
Dia melanjutkan hal memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah aksi penyerangan mencoreng nama TNI dan melanggar sapta marga sumpah prajurit dan delapan wajib TNI.
"Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban," demikian pernyatan oditur. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




