Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan kalender musim umrah tahun 1448 Hijriah. Kalender ini memuat berbagai tanggal penting yang menjadi acuan bagi calon jemaah umrah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia agar dapat mempersiapkan perjalanan ibadah dengan baik dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rincian Tanggal Penting dalam Kalender UmrahBerdasarkan informasi yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Haji dan Umroh (@kemenhaj.ri), terdapat sejumlah tanggal penting yang perlu diperhatikan mulai dari penerbitan visa umrah, kedatangan jemaah, penggunaan aplikasi Nusuk, hingga batas akhir masuk ke Arab Saudi. Beikut informasinya:
-
31 Mei 2026 (14 Zulhijah 1447 H): Pemerintah Arab Saudi mulai menerbitkan visa umrah untuk musim tahun 1448 H
-
1 Juni 2026 (15 Zulhijah 1447 H): Jemaah umrah sudah dapat memasuki Arab Saudi dan mengajukan izin umrah melalui aplikasi Nusuk
-
9 Maret 2027 (1 Syawal 1448 H): Batas akhir penerbitan visa umrah (setelah tanggal ini, tidak ada lagi penerbitan visa umrah untuk musim 1448 H)
-
23 Maret 2027 (15 Syawal 1448 H): Batas akhir masuk Arab Saudi (jemaah pemegang visa umrah harus sudah memasuki Arab Saudi sebelum tanggal ini)
Memahami perbedaan antara visa umrah dan visa haji sangat penting untuk menghindari masalah hukum saat melaksanakan ibadah di Arab Saudi. Kedua visa ini memiliki fungsi dan aturan penggunaan yang berbeda.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (@kemenhaj.ri), hindari penggunaan visa selain fungsinya, seperti visa kunjungan atau kerja untuk berhaji. Risikonya berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali.
Berikut beberapa perbedaan visa umrah dan haji.
Kegunaan dan Masa Berlaku Visa Haji-
Diterbitkan melalui sistem resmi pemerintah dan PIHK
-
Berlaku hanya pada musim haji (Dzulhijjah)
-
Terintegrasi dengan sistem layanan resmi (Nusuk, akomodasi transportasi, kesehatan)
-
Jangan menggunakan visa selain visa haji untuk berhaji
-
Risiko: penolakan masuk, deportasi hingga sanksi hukum
-
Diterbitkan melalui PPIU resmi
-
Berlaku sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi
-
Terintegrasi dengan layanan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
-
Pastikan visa yang digunakan adalah visa umrah resmi
-
Hindari penggunaan visa wisata atau visa ziarah untuk ibadah





