Sidang kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 dengan terdakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, mendekati babak akhir. Hakim akan membacakan vonis untuk Hendarto pada 22 Juni.
"Sidang ditunda, sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, jam 14.00 WIB agenda pengucapan putusan," kata ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang hari ini, Hendarto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Hendarto meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan perkara ini.
"Dengan kerendahan hati saya mengetuk pintu hati nurani Majelis Hakim Yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi saya, yaitu putusan yang membebaskan saya dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," kata Hendarto.
Hendarto mengaku mengalami masalah kesehatan jantung sehingga masih membutuhkan perawatan medis. Setelah penyampaian pleidoi ini, jaksa menyampaikan replik dan dilanjutkan duplik oleh tim advokat Hendarto.
"Mohon dapat dijatuhkan pidana yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya mengingat saya berusia lanjut, saya mengalami kendala jantung dan telah memasang ring tiga, masih butuh perawatan penanganan medis," ujarnya.
(mib/haf)





