Dadan Hidayana Ditangkap Kejagung, Menkum: Sudah Dingatkan Berkali-Kali Presiden!

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Dadan Hidayana Ditangkap Kejagung, Menkum: Sudah Dingatkan Berkali-Kali Presiden!Nasional | okezone | Rabu, 3 Juni 2026 - 18:35

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik lancung.

Hal ini diutarakan Supratman sekaligus menyoroti terjeratnya Dadan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Namun terlepas dari itu, Supratman menyampaikan, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga takbersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujar Supratman.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:Pramono Bakal Undang Presiden Resmikan Penataan Kawasan Rasuna Said usai Tiang Monorel Dibongkar

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

 

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepemimpinan Membumi: Pelajaran Jawa Kuno untuk Menjawab Krisis Pemimpin Modern
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bagikan Telur Gratis sebagai Bentuk Protes
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
Bank Sampah Kelolaan Pertamina di Batam Kelola 3 Ton Sampah per Bulan
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Rekomendasi Lagu BLACKPINK yang Bikin Semangat dan Meningkatkan Mood
• 7 jam lalugrid.id
thumb
KDM Sampai Jual Sapi, Persib Bandung Terima Kadedeuh Rp1 Miliar
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.