Prabowo Gaungkan Pasal 33, Koperasi Jadi Tumpuan Ekonomi Kerakyatan

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa arah dan fondasi perekonomian nasional telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Berangkat dari prinsip tersebut, pemerintah mendorong penguatan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

Dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Senin (1/6/2026) di Gedung Pancasila, Jakarta, Prabowo menyinggung prinsip ekonomi yang dianut Indonesia. Dia menjelaskan bahwa ekonomi Indonesia mengacu pada rancang bangun atau cetak biru yang telah dibentuk oleh para pendiri bangsa.

"Tertuang dengan sangat jelas dalam Pasal 33 Undang-Undang 1945," katanya.

Menurutnya, sangat jelas diamanatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kemudian, mengacu pada prinsip ekonomi tersebut, peran koperasi sangat penting.

"Karena itu koperasi harus diperkuat, koperasi harus bangkit. Koperasi adalah salah satu alat untuk mengangkat rakyat kita dari keadaan kemiskinan dan ketidakberdayaan," ujar Prabowo.

Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) sendiri berbunyi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) dalam pasal tersebut berbunyi bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Baca Juga

  • Prabowo Sentil Konglomerasi & Neoliberalisme, Ingatkan Pasal 33 UUD 45
  • Prabowo Targetkan 30.000 Koperasi Merah Putih Beroperasi pada Agustus 2026
  • Prabowo Klaim MBG dan Koperasi Desa Mampu Putar Rp10,8 Miliar di Desa

Lalu, pada ayat (3) dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara itu, ayat (4) berbunyi bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dalam beberapa kesempatan pidato lainnya, Presiden Prabowo memang kerap menyinggung peran koperasi. Dalam agenda peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Nganjuk, Jawa Timur, pada 16 Mei 2026, Prabowo menjelaskan bahwa koperasi mampu memperkuat ekonomi kerakyatan dan manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Presiden ke-8 RI itu juga kembali mengkritik konsep ekonomi neoliberal yang menurutnya hanya menguntungkan pemilik modal besar dan menyebabkan aliran keuntungan keluar dari Indonesia.

"Kalau kita pakai yang mereka katakan harus pasar bebas, neoliberal, pasar bebas, di mana modal besar yang akan berkuasa, uangnya rakyat akan tersedot, berangkat-berangkat-berangkat ujungnya ke luar negeri, uangnya kelebihannya tidak masuk ke kita," ujar Prabowo.

80.000 Kopdes untuk Menggerakkan Ekonomi Desa

Komitmen Prabowo terhadap pengembangan koperasi tercermin dari target pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih selama masa pemerintahannya. Kehadiran koperasi tersebut juga dirancang untuk menopang pengembangan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih di berbagai wilayah pesisir Tanah Air.

Dikutip dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan koperasi memiliki keterkaitan erat dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan ekonomi sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan. Atas dasar itu, pemerintah menjadikan penguatan koperasi sebagai salah satu prioritas, termasuk melalui program Kopdes Merah Putih.

Ferry menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih sejatinya memiliki tiga fungsi.

Pertama, menjadi penyalur barang-barang yang diproduksi oleh BUMN maupun swasta. Dengan langkah ini, dia berharap masyarakat di desa dan kelurahan dapat menikmati barang dengan harga terjangkau tanpa perantara.

Kedua, bertindak sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi masyarakat desa atau kelurahan.

“Contoh gabah kering panen, nanti yang beli koperasi desa kelurahan merah putih dan kemudian nanti berasnya itu akan butuh merek kolektif,” ujarnya.

Hal serupa juga berlaku untuk komoditas hortikultura, perikanan, hingga berbagai produk turunannya.

“Kalau koperasi desanya adalah penghasil ikan dan lain sebagainya atau produk-produk turunan dari hasil ikan itu juga membutuhkan merek-merek kolektif ini,” imbuhnya.

Ketiga, menghimpun dan memasarkan produk kerajinan, kuliner, serta usaha rumahan lainnya dari desa dan kelurahan yang selama ini belum terlindungi merek secara optimal.

Tantangan Mewujudkan Ekonomi Gotong Royong

Namun, di tengah ambisi memperkuat koperasi, kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume usaha koperasi mencapai Rp214 triliun atau setara 0,97% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar Rp22.139 triliun pada 2024.

Dalam pernyataan yang dirilis Juli 2025, Ketua Dewan Pengawas Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) Said Abdullah mengatakan bahwa kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume usaha koperasi baru mencapai Rp214 triliun atau setara 0,97% dari PDB nasional sebesar Rp22.139 triliun pada 2024.

Said mengungkapkan kontribusi koperasi terhadap PDB masih kalah jauh dibandingkan negara-negara kapitalis. Padahal, sambungnya, koperasi merupakan perwujudan paling konkret dari perekonomian Pancasila sebagaimana diusung Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta.

Sebagai perbandingan, kontribusi koperasi terhadap PDB di Amerika Serikat mencapai 5%, di Jerman 6%, Belanda dan Prancis 18%, bahkan di Selandia Baru menembus 20%.

"Di negara-negara kapitalis kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasionalnya jauh lebih besar ketimbang di negara kita yang menganut Pancasila, yang kurang dari 1%," ujar Said dalam keterangannya.

Sementara itu, pengamat koperasi Rully Indrawan mengatakan bahwa tantangan lain bagi pemerintah dalam menggenjot peran koperasi adalah implementasi di lapangan. Dia mencontohkan, dalam pembentukan ribuan Kopdes Merah Putih, semestinya terdapat desain dan sistem yang tersentralisasi.

"Sistem yang tersentralisasi ini butuh model bisnis yang jelas. Butuh juga sinergi dengan berbagai stakeholder baik pusat maupun daerah," katanya kepada Bisnis pada Selasa (2/6/2026).

Selain itu, menurutnya, pengembangan koperasi memang perlu didorong oleh keberpihakan kebijakan. Namun, kebijakan yang dijalankan juga harus konsisten.

"Jadi, kalau kebijakan Pak Prabowo betul-betul bisa dijalankan, termasuk sinergi antar-kementerian, saya pikir koperasi akan berjalan," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Kaltim Cairkan Rp288,5 Miliar Dana Gratispol untuk 63.603 Mahasiswa, Kampus Diminta Kembalikan UKT yang Sudah Dibayar
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Eks Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka, Dalang Pembunuhan WN Korsel
• 17 jam lalukompas.com
thumb
dr Stevi Harman Bicara soal Tantangan Bangun Ekosistem Kesehatan di NTT
• 4 jam laludetik.com
thumb
Timnas Indonesia Tak Perlu Takut, Mesin Gol Oman Rp13,9 Miliar Ini Pernah Dibuat Mati Kutu oleh Persib Bandung
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Roy Suryo - Dokter Tifa Segera Disidang! Polisi: Berkas Perkara Sudah Lengkap di Kasus Ijazah Jokowi
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.