HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto membeberkan alasan mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung serta Sonny Sanjaya. Menurut Prabowo, hal itu dilakukan demi melindungi uang rakyat.
Prabowo menjelaskan bahwa pencopotan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sanjaya dari jabatan mereka merupakan hasil dari laporan yang diterimanya. Khususnya mengenai berbagai kekurangan, kejanggalan, dan indikasi penyelewengan di lingkungan BGN. Ia menegaskan kualitas kepemimpinan sangat menentukan keberhasilan sebuah organisasi.
“Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompeten, atau tidak jujur,” jelas Prabowo saat menghadiri acara ‘Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition’ di Sentul International Convention Center (SICC), Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Prabowo mengakui keputusan mengganti pejabat yang sebelumnya dipercaya bukan hal mudah. Namun, ia mengingat pesan almarhum ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo, yang selalu mengajarkan untuk berpihak pada rakyat ketika menghadapi kebimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kalau suatu saat kau dalam keadaan bingung, atau keadaan ragu-ragu, ingat, berpihaklah selalu kepada rakyatmu,” katanya mengenang pesan sang ayah.
Kepala Negara menegaskan kesiapan pemerintah memperkuat lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum agar program berjalan sesuai tujuan dan dana rakyat tidak disalahgunakan.
“Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan tidak ada, tidak ada pengecualian,” pungkasnya tegas.
Ditahan Kejagung
Sehari setelah pencopotan jabatan, Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Dadan dkk. Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap modus operandi yang dilakukan, termasuk pengelolaan sejumlah yayasan di seluruh Indonesia dan markup pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan ketentuan.





