JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan jazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan kuasa hukumnya menyangkal informasi tentang berkas kasus tudingan ijazah palsu sudah sampai tahap dua atau P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap).
Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menegaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi maupun surat hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut dari kejaksaan maupun Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada kliennya.
"Kami tegaskan tidak ada atau belum ada satu pun dokumen dari kejaksaan yang ditujukan kepada kami, termasuk kepada polda, yang harusnya polda juga punya kewajiban untuk meneruskan kepada kami tentang berkas perkara ini P21," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Ia juga mengatakan Roy Suryo cs sampai hari ini tidak mendapatkan satu pun informasi atau surat perkembangan penanganan hasil penyidikan kasus tudingan ijazah Jokowi.
Baca Juga: Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang | BERUT
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak tegas tentang informasi perkembangan berkas perkara telah dinyatakan P21.
"Mana kata P21? Nggak ada, kata lengkap pun tidak ada," ujarnya setelah membacakan kembali pernyataan Kombes Iman di depan awak media.
Ia mengatakan tidak ada detail yang disampaikan oleh Kombes Iman dalam pernyataannya.
Dirinya juga menganggap pernyataan tersebut terkesan didorong oleh para pendukung Jokowi.
"Polda Metro Jaya itu terkesan, kayaknya ini didorong oleh termul-termul yang ngamuk," ucap dia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy suryo cs
- ijazah jokowi
- polda metro jaya
- p21





