SIDOARJO, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus peredaran narkotika cair jenis etomidate yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua warga negara (WN) Malaysia dan menyita barang bukti narkotika cair senilai Rp45 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MHH (26) dan MR (24), warga Sarawak, Malaysia. Dari keduanya, polisi menyita tiga botol etomidate dengan total volume 1.290 mililiter.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MHH di sekitar Bandara Juanda, Sidoarjo. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta.
Polisi mengungkap, etomidate merupakan zat yang lazim digunakan sebagai obat bius untuk menghilangkan kesadaran dalam tindakan medis. Namun, zat tersebut diduga disalahgunakan sebagai cairan untuk rokok elektronik.
Baca Juga:Waspada! Hujan Sangat Lebat Diprediksi Guyur Jabodetabek hingga 7 Mei"Kasus ini merupakan jaringan internasional. Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP pelaku mengaku diperintahkan oleh orang berinisial H yang juga warga Malaysia dan produksinya di Thailand. Saat ini kami masih berupaya melakukan pengejaran," ujar Kombes Christian dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika cair yang diduga melibatkan pelaku lain.
#jatim




