Dadan Hindayana Bekas Kepala BGN Diduga Kendalikan Yayasan Mitra dan Mark Up Pengadaan Proyek MBG

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan Hindayana bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).

Syarief Sulaiman Direktur Penyidikan Jampidsus mengatakan ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan BGN.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata tidak memenuhi persyaratan. Namun, yayasan tersebut tetap lolos melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur dengan campur tangan para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkapnya.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dengan memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Penyidik mengungkap sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain pengadaan 21.801 unit peralatan senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga, sekitar 31.000 unit tablet yang juga tidak sesuai spesifikasi, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci dengan harga yang diduga telah dinaikkan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya kini ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, Mohammad Jeffry Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BGN.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi.(faz/rid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenalan dengan Stadion MetLife, Arena Megah Final Piala Dunia 2026-Dunia Olahraga
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ekonomi Australia Tumbuh 0,3 Persen pada Kuartal I-2026, Melambat Imbas Gejolak Global
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
3.791 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Sudah Pulang, Dua Masih Dirawat di Arab Saudi
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Al Busyra Basnur: Generasi Muda Indonesia Perlu Pelajari Etos Kerja Tiongkok
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Foto: Dua Patung Piala Dunia Rusak Saat Aksi Guru di Meksiko
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.