HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto terungkap dengan penetapan tiga mantan unsur pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga mencatut anggaran MBG hingga miliaran rupiah setiap harinya melalui yayasan-yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan mereka sendiri.
Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6), sehari setelah Presiden Prabowo mencopot mereka pada Selasa malam (2/6). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan intensif terhadap Dadan, Lodewyk, dan Sony.
“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Modus OperandiProgram MBG mendapat alokasi anggaran negara yang sangat besar, yaitu Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat drastis menjadi Rp 268 triliun pada 2026. Anggaran ini seharusnya dikelola bersama yayasan-yayasan yang kredibel sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, ketiga tersangka mengatur verifikasi di portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka tetap ditunjuk sebagai mitra.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” beber Syarief.
Selain pencatutan anggaran melalui yayasan abal-abal, ketiga mantan pimpinan BGN juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa. Mereka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga dokumen pengadaan tidak disusun sesuai kebutuhan riil dan terjadi markup harga.
Syarief menegaskan, “Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan.”
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian besar dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup harganya. (jpg/*)





