Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Diduga Mark Up Pengadaan di BGN, dari Sepatu hingga Motor Listrik

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi berupa mark up anggaran pengadaan barang dan jasa yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kantor BGN Digeledah Kejagung Sehari Setelah Dadan Hindayana Dicopot Prabowo

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiganya diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum.

"Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," kata Syarief di Kejagung, Rabu (3/6).

BACA JUGA: Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Menurut Syarief, penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dalam sejumlah pengadaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam penyusunan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung operasional program Makan Bergizi Graris (MBG).

BACA JUGA: KPK Lakukan OTT di Imigrasi Jakarta Barat, Tunggu 1x24 Jam

"Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," ujarnya.

Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun.

Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up.

Selain itu, terdapat pengadaan sekitar 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

"Pengadaan tablet tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang juga tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga," tutur Syarief.

Kejagung menegaskan seluruh temuan tersebut masih terus didalami untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Tegaskan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung Bukan dari APBD Provinsi
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Korban Hanania Travel Bertambah Jadi 297 Orang, Ada dari Luar Jabodetabek
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Pria di Medan Disiram Air Panas: Pelaku Sakit Hati karena Dituduh Mencuri HP
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pastikan sumber air tanah aman, BPBD Jember siap antisipasi krisis air
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Musikal Senja Teduh Pelita, Upaya Kembangkan Pop Culture Indonesia
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.