Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial ZNB yang viral di media sosial karena diduga tidak membayar makanan di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan pihaknya mengamankan ZNB setelah melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Advertisement
"Kami mendapatkan informasi jika seorang warga negara asing tinggal di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. Dari informasi tersebut kami lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Pamuji di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria warga negara asing mengenakan kaus putih dan celana pendek biru diduga meninggalkan tempat makan tanpa membayar tagihan.
Menindaklanjuti video tersebut, petugas Imigrasi melakukan penelusuran dari lokasi kejadian di sebuah kafe kawasan Jakarta Pusat hingga memperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan di sebuah hotel di Tanah Abang.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai ZNB, warga negara Inggris.
"Dari pendalaman tersebut diketahui warga negara asing tersebut berinisial ZNB asal Inggris," ujar Pamuji.
Berdasarkan data keimigrasian, ZNB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 16 April 2026 dan mengurus Visa on Arrival setibanya di Indonesia.
"ZNB tiba di Denpasar pada tanggal 16 April 2026, kemudian langsung mengurus Visa on Arrival," katanya.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, ZNB diketahui melakukan perjalanan ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang.



