Eks Dirut PDAM Lebak Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi, 2 Terdakwa Bebas

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal. Sementara itu, dua terdakwa lain di kasus ini divonis bebas oleh majelis hakim.

Sidang vonis tersebut digelar pada Rabu (3/6/2026) di Pengadilan Tipikor Serang. Sidang dipimpin majelis hakim Sinta G Pasaribu. Hakim menyebut Oya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oya Masri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Sinta.

Selain pidana badan, Oya dihukum membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari penjara.

Baca juga: Prabowo Colek Jaksa Agung-Ketua KPK-Kepala BPKP: Berapa Kau Perlu Saya Penuhi

"Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari," ujar Sinta.

Sedangkan Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara.

2 Terdakwa Bebas

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, divonis bebas oleh hakim.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Sinta.

Sinta memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, hakim juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sinta juga memerintahkan uang Rp 559 juta yang dititipkan di rekening Kejari Lebak dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Lebak yang meminta hakim menghukum terdakwa Oya Masri dengan penjara 4,5 tahun.

Baca juga: Pegawai Bea Cukai Akui Terima Rp 1 M dan Mazda CX-5 dari Bos Blueray

Selain pidana badan, Oya dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,3 miliar atau pidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan.

Terdakwa Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti masing-masing Rp 123 juta dan Rp559 juta.

Sedangkan Fahrullah dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Rugikan Negara Rp 2 Miliar

Diketahui, kasus ini diusut Kejaksaan Negeri Lebak pada Desember 2025. Disampaikan, pada 2020, BUMD milik Pemkab Lebak itu mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari APBD.

Pada tahun tersebut, terdakwa menjalankan proyek sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), pelaksanaan perbaikan pompa air, dan belanja operasional noninvestasi.

Jaksa menemukan bukti transaksi pembayaran penuh, namun realisasi pekerjaan tidak mencapai 100 persen, dugaan mark up satuan harga, pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana teknis anggaran (RTA), serta pengondisian pemenang tender. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.




(aik/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Bupati Kediri Minta SPMB Tanpa Diwarnai Praktik Kecurangan
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
Mata dengan Minus Tinggi Tidak Bisa Melahirkan Pervaginam? Ini Kata Dokter
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Copot Dadan Hindayana, Prabowo: Saya Sedih Terpaksa Ganti Orang yang Saya Sayangi
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Jaksa Pertanyakan Klaim Nadiem Hemat Rp3,9 Triliun dari Pengadaan Chromebook
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.