Usai Dicopot dari Kepala BGN, Kini Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan Kejagung

narasi.tv
1 jam lalu
Cover Berita

Nama Dadan Hindayana masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan khalayak, kali ini bukan lagi pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), namun penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditahan oleh Kejagung.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 03 Juni 2026.

Dari pantauan awak media di lapangan, Dadan terlihat keluar dari gedung Kejaksaan dengan mengenakan rompi warna pink pada pukul 17.11 WIB. Ia tampak mengenakan rompi khas tahanan Kejagung itu dengan berkaos warna hitam saat digiring oleh petugas.

Saat wartawan meminta tanggapannya, ia tidak menanggapi dan berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.

Modus Korupsi Dadan Hindayana, dkk

Dalam kesempatan yang sama Syarief mengungkapkan dalam perkara ini, Kejagung mendapati mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.

Diketahui pengadaan motor listrik dilakukan sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Selain itu pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Bahkan ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit dan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Syarief juga mengungkapkan fakta lain jika yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ucapnya.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana dan dua tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Istana Ungkap Alasannya

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Raih Penghargaan Penulis Taskap Terbaik Dikreg Seskoad 2026
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Deretan Kendaraan yang Disita KPK Hasil OTT Imigrasi Jakbar
• 42 menit lalutvonenews.com
thumb
Chill... Elkan Baggott, Emil Audero, Rizky Ridho, dan Rayhan Hannan Main Golf di Off Day Timnas Indonesia
• 3 jam lalubola.com
thumb
Mantan Teknisi BTS Curi Kabel Tower di Bekasi Ditangkap, Sudah Beraksi Dua Kali
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Pemohon Cabut Gugatan, Mabes Polri Batal Sampaikan Keterangan di Sidang Uji Materi UU Polri
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.