jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan dan penggunaan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusut tuntas, kembali mengemuka.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sultra resmi melaporkan PT Toshida Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Kementerian Kehutanan pada Rabu (3/6).
BACA JUGA: Refleksi Milad ke-79 HMI, Ibas Ajak Pemuda Jadi Bagian dalam Demokrasi Partisipatif
Laporan itu berangkat dari investigasi lapangan yang dilakukan pihak BADKO HMI Sulteng, di Kabupaten Kolaka.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, mengatakan tim mereka menemukan sejumlah data lapangan yang dinilai perlu diuji melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
BACA JUGA: Gudang Rokok Ilegal Digerebek di Pekanbaru, PB HMI Minta Segera Tetapkan Tersangka
“Negara harus hadir memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan maupun wilayah yang telah mengantongi PPKH/IPPKH berjalan sesuai hukum,” kata Andi Aswar dalam keterangannya di Kendari.
Menurut dia, salah satu poin utama laporan menyangkut dugaan penggunaan jalur yang berada di dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan milik PT Vale Indonesia oleh pihak PT Thosida.
BACA JUGA: Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus, HMI Hukum Brawijaya Tolak Proses di Luar Peradilan Umum
BADKO HMI meminta aparat memeriksa legalitas penggunaan jalur tersebut, termasuk dasar izin dan hubungan hukum yang melandasinya.
Dalam laporan itu, organisasi mahasiswa tersebut juga mencantumkan dokumentasi lapangan berupa foto, titik koordinat, hingga data pendukung lain.
Mereka menyoroti aktivitas kendaraan angkutan yang disebut menggunakan atribut PT Toshida Indonesia di jalur yang status penggunaannya masih perlu diverifikasi.
Selain itu, BADKO HMI meminta Kejaksaan Agung menelusuri sejumlah persoalan lain yang selama ini menjadi perhatian publik.
Di antaranya informasi mengenai sanksi administratif yang pernah dijatuhkan pemerintah kepada PT Toshida Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Kami meminta seluruh fakta diuji secara objektif melalui mekanisme hukum. Jika tidak ada pelanggaran, negara harus menjelaskan kepada publik. Tetapi bila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujar Aswar.
Ia menyebut laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Transparansi dan kepastian hukum, kata dia, menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
BADKO HMI Sultra menyatakan akan terus mengawal proses laporan tersebut hingga ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka agar pengelolaan sektor kehutanan serta pertambangan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun negara.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Toshida Indonesia atau PT TSHI bernama Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Dia ditengarai menyuap Hery Susanto, ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




