Kementerian Hukum menegaskan, Prabowo Subianto Presiden telah mengingatkan jajaran pemimpin lembaga dan menterinya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya menghindari potensi-potensi korupsi dari pengelolaan anggaran negara.
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum mengatakan, Pemerintah menyerahkan proses hukum dugaan kasus korupsi di Badan Gini Nasional (BGN) kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” ucap Supratman di kompleks DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Dia juga merespon terkait penetapan tersangka, yang hanya berselang satu hari setelah pencopotan dari jabatannya.
“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak. Dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya. Kita serahkan ke APH,” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang bekas pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Tiga orang itu adalah Dadan Hindayana (DH) Kepala BGN yang dipecat Prabowo Subianto Presiden, Lodewyk Pusung (LP) bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaa, serta Sony Sonjaya (SS) bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Dadan Hindayana bekas Kepala BGN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).
Syarief Sulaiman Direktur Penyidikan Jampidsus mengatakan ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan BGN.(lea/rid)




