Polda Riau menggelar operasi kepolisian terpusat bersandikan 'Patuh Lancang Kuning 2026' mulai Senin, 8 Juni. Ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.
Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh yang digelar di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," ujar Kombes Jeki Rahmat Mustika, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Operasi ini digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin (8/6) sampai dengan Minggu (21/6). Pelaksanaannya dilakukan secara serentak di seluruh kota/kabupaten se-Provinsi Riau dengan mengedepankan tilang elektronik dan juga manual.
Kombes Jeki mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat.
"Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan memfokuskan penindakan terhadap 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, menambah panjang rangka, atau mengubah spesifikasi teknis
3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya
4. TNKB (plat nomor) kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas
10. Pengendara yang berkendara sambil merokok.
Selain melakukan penegakan hukum, jajaran Ditlantas Polda Riau juga akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
"Tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.
(mea/ygs)





