Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan sejak seminggu sebelum menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
"Lidiknya sekitar satu minggu. (Naik sidiknya?) Baru beberapa hari lalu," Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Advertisement
Ketiga mantan pimpinan BGN menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Meski baru sepekan lalu melakukan penyelidikan, akan tetapi Kejagung sudah lama menelaah atau mempelajari kasus itu.
"Kalau mempelajarinya ya, mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu ya. Tapi kalau lidik kita memang sekitar satu minggu ya. Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita sudah pelajari ya," ucapnya.
"Di situ memang ada beberapa perhatian kita, perhatian kita. Mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, kemudian ada apa namanya dapur-dapur yang tidak sesuai ya, tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan. Seperti itu," sambungnya.
Kemudian, terkait dengan pengadaan dalam perkara itu disebut Syarief sudah terealisasi semuanya termasuk soal kendaraan atau motor listrik.
"Oh, pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah, sudah terealisasi," ujarnya.




