DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perubahan P2SK ke Paripurna, Legislasi Masuki Tahap Akhir

pantau.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rabu (3/6/2026) sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ke tahap Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR yang menghasilkan titik temu atas berbagai perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, "Sudah ditemukan titik temu, sehingga UU P2SK-nya bisa diselesaikan besok, mudah-mudahan."

Pemerintah juga menyatakan menerima hasil pembahasan RUU yang telah dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja) sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pemerintah menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke Sidang Paripurna DPR RI.

Kesepahaman Pemerintah dan DPR

Purbaya menjelaskan pembahasan yang berlangsung menghasilkan kesepahaman yang kuat antara pemerintah dan DPR terkait berbagai substansi perubahan yang dinilai diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan DPR memiliki peran penting dalam pembangunan sektor keuangan Indonesia yang lebih kuat dan kompetitif.

Purbaya mengatakan, "Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat."

Ia menegaskan perubahan UU P2SK merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor keuangan.

Target Penguatan Sektor Keuangan Nasional

Pemerintah berharap revisi UU P2SK dapat memperkuat kerangka hukum sektor keuangan Indonesia sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penguatan regulasi tersebut juga ditargetkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan nasional.

Selain itu, pemerintah menilai penguatan sektor keuangan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbesar peran sektor keuangan sebagai motor penggerak perekonomian nasional.

Sektor keuangan yang kuat juga diharapkan mampu menciptakan kemakmuran yang lebih luas bagi masyarakat dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi berbagai tantangan global.

Dengan dibawanya RUU Perubahan P2SK ke Sidang Paripurna DPR RI, proses legislasi kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

Jika disetujui dalam Sidang Paripurna, perubahan UU P2SK akan menjadi landasan baru bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan Indonesia di masa mendatang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Proyek MBG, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Jakarta Kembali Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia Pagi Ini
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Waspada! El Nino 2026 Berpotensi Muncul, Risiko Banjir hingga Kekeringan Mengintai
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tim Jibom Temukan Tiga Mortir dan 30 Amunisi di Lokasi Ledakan Biak
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tiga Prajurit TNI AD Divonis hingga 13 Tahun Penjara dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.