HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat. Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan dua wakilnya ditetapkan tersangka korupsi. Mereka diduga terlibat penyimpangan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Badan Gizi Nasional 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Langsung diborgol dan ditahan, Dadan, Sony, dan Lodewyk kini menghadapi penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi proyek SPPG. Proses ini dilakukan oleh penyidik Jampidsus pada Rabu (3/6) setelah Dadan menjalani pemeriksaan.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, turut menyusul status tersangka.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah rangkaian penyidikan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026,” ungkap Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan, “Tim telah memeriksa tiga saksi, termasuk DH selaku Kepala BGN, SS Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan LP Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi. Setelah serangkaian pemeriksaan dan dua alat bukti cukup, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.”
Sebelum digiring ke rutan, Dadan, Sony, dan Lodewyk tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol. Ketiganya digiring secara terpisah mulai pukul 17.10 WIB.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN. “Penyidik Pidsus benar melakukan geledah di kantor BGN,” terang Jeffry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG, yang diduga melibatkan pejabat tinggi BGN. “Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum BGN,” kata sumber yang mengetahui kasus ini.
Sebelum penetapan tersangka, Presiden RI Prabowo Subianto telah mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatannya. Pencopotan diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam, dengan alasan pelanggaran kedisiplinan dalam pengelolaan program MBG.
Prabowo menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan. Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini diisi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.





