LOMBOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 yang merupakan bagian dari sarana pendukung pengelolaan sampah dan kebersihan daerah. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran Rp5,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen serta barang bukti lainnya.
"Hari ini ada empat tersangka yang ditetapkan, setelah melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, dikutip dari iNews Lombok, Rabu (3/6/2026).
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MAA, mantan Kepala DLH Lombok Tengah periode 2020–2021, SU yang menjabat Kepala DLH periode 2021–2022, SA selaku Kepala Subbidang Perencanaan, dan A yang merupakan direktur perusahaan pemenang tender.
Baca Juga:Gubernur Sherly Tjoanda Bentuk Tim Penertiban Galian C di Pulau Obi MalukuPenyidik menduga MAA yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain perencanaan tanpa didukung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang lengkap, pemecahan kontrak, penandatanganan adendum yang tidak sesuai ketentuan, hingga serah terima pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, SU diduga menyetujui pencairan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres pelaksanaan di lapangan. Penyidik menilai pembayaran dilakukan tanpa memastikan seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen kendaraan telah terpenuhi.
Untuk tersangka SA, penyidik menduga terlibat dalam penyusunan perencanaan pengadaan tanpa HPS yang memadai, menyetujui pembayaran termin pekerjaan yang tidak sesuai realisasi, serta diduga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam dokumen serah terima arm roll.
Baca Juga:Mensos Tegaskan Sekolah Rakyat Strategi Besar Pengentasan KemiskinanTersangka A selaku direktur perusahaan pemenang tender diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dalam proses lelang. Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya diduga membeli kendaraan dari peserta tender lain yang kalah, menerima pembayaran penuh sebelum pekerjaan selesai, dan tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana mestinya.
"Dari rangkaian perbuatan tersebut, menurut penyidik terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara; perhitungan kerugian telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB," ucapnya.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kendaraan operasional tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Keempat tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
#ntb




