JAKARTA, KOMPAS- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (3/6/2026) malam. Sebelumnya, KPK sempat mengutarakan tengah mencari Silmy karena diduga terkait dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Silmy Karim terlihat mendatangi KPK, sekitar pukul 22.30, Rabu malam. Meski ditanya setumpuk pertanyaan dari awak media soal kehadirannya ataupun terkait OTT KPK, ia enggan menjawabnya. Ia lantas masuk ke dalam Gedung KPK.
Dalam jumpa pers, Rabu malam, Budi mengungkapkan bahwa tim KPK tengah mencari Silmy Karim. Upaya tersebut merupakan bagian dari pengembangan OTT KPK sejak Selasa (2/6/2026) malam.
KPK pun sempat meminta Silmy Karim dan seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Tim KPK membutuhkan kehadiran dan keterangan yang bersangkutan (Silmy Karim). Oleh karena itu, kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif, barangkali bisa menyerahkan diri, sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini," ujar Budi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga terlibat kasus korupsi tersebut, saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024. Untuk diketahui, setelah tak menjabat Dirjen, Silmy kemudian dipercaya menjabat posisi Wakil Menteri Imigrasi.
Dalam OTT KPK yang terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing ini, KPK telah menangkap 17 orang. Sebanyak delapan di antaranya penyelenggara negara atau PNS. Adapun delapan lainnya pihak swasta. Di antara mereka, ada yang ditangkap di Jakarta dan sekitarnya, tetapi ada pula yang di Bali dan Jawa Barat.
Selain itu, KPK telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tujuh mobil, 15 motor, dan 11 sepeda. Tim KPK juga menyita ratusan gram logam mulia. Sementara jumlah uang yang disita masih dihitung oleh tim KPK.
"Malam ini, kami akan ekspose untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap KPK. Baru kemudian akan diketahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT ini," ujar Budi.
Ia menjanjikan, para tersangka, barang bukti yang disita dan duduk perkara kasus akan dijelaskan saat jumpa pers, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Budi menjelaskan, OTT bermula di wilayah Jakarta Barat. Saat ini, tim penindak masih bergerak untuk mengembangkan operasi ke wilayah Bali dan Jawa Barat seiring penyelidikan yang berjalan dinamis.
Pihak yang terjaring dalam OTT tersebut terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian dan pihak swasta. Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap belasan orang, termasuk Ronald Arman, terkait kongkalikong pengurusan izin tinggal WNA.
”Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” kata Budi.
Dalam prosesnya, para WNA ditengarai menggunakan jasa perantara yang salah satunya berprofesi sebagai pengacara. Perkara ini spesifik menyangkut dokumen kartu izin tinggal terbatas (kitas) serta kartu izin tinggal tetap (kitap).





