Mahkamah Agung Kembali Mengesahkan Peradi Otto Hasibuan

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menjelaskan sengketa kepengurusan Peradi telah diputuskan Mahkamah Agung lima tahun silam melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.

Namun demikian, Menkumham kala itu Yasonna H. Laoly malah menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan yang notabene dikalahkan.

BACA JUGA: Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi Praperadilan PN Jaksel dan Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus

Bahkan menurutnya, setelah terpilih Otto Hasibuan dalam Munas Peradi 2025, menggantikan Fauzie Yusuf Hasibuan, pendaftarannya kembali ditolak oleh Kemenkumham.

Sehingga kemudian Tim Hukum Peradi yang digawangi Rivai Kusumanegara menggugat Menkumham ke peradilan tata usaha negara.

BACA JUGA: Komwas Peradi Tingkatkan Pengawasan & Penegakan Kode Etik Advokat

Setelah diperiksa secara berjenjang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hingga Mahkamah Agung, pada 4 Mei 2026 terbit Putusan Peninjauan Kembali No. 57 PK/TUN/2026 yang menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menkumham yang menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan sekaligus memerintahkan pencabutan Surat Keputusan tersebut.

Dalam amar putusan lainnya Mahkamah Agung juga memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020 serta kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020-2025.

BACA JUGA: MA Akhiri Perkara Kasus UU ITE yang Jerat Hendra Lie, Pakar Hukum: Patut Jadi Evaluasi Peradilan

“Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang bersifat erga omnes ini maka kepengurusan Peradi Otto Hasibuan telah sah dan mengikat publik," ujar Rivai.

Rivai berharap sengketa kepengurusan ini berakhir dan para anggota, pengurus di daerah, para stakeholder baik universitas, institusi pemerintahan dan mitra penegak hukum memperoleh kapastian dan jaminan atas kerja samanya selama ini dengan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PERADI Profesional Bangun Organisasi Advokat yang Modern & Kuat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiga Eks Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kasus Yayasan hingga Mark Up Barang
• 4 jam lalunarasi.tv
thumb
Hari Ini Noel Ebenezer Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker!
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Duh! Raffi Ahmad Mendadak Dilarikan ke RS, Benjolan Misterius di Bahu Akhirnya Diungkap!
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lebak Uji Varietas Padi PS 08, Hasil Panen Ditargetkan Tembus 8,7 Ton per Hektare
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Tangis Nenek Ijah Kehilangan Paspor di Bandara Jeddah, Tetap Pulang Pakai SPLP
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.