Bisnis.com, CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon mulai mengadopsi aplikasi Sistem Informasi Kemitraan dan Fasilitasi Investasi (Sikertas) 2.0 sebagai instrumen baru untuk memperkuat iklim investasi sekaligus memperluas kemitraan antara investor dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon menilai digitalisasi layanan investasi menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan daya saing daerah, terutama setelah realisasi investasi pada 2025 mencapai Rp1,85 triliun atau jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp980 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi, mengatakan penerapan Sikertas 2.0 merupakan bagian dari transformasi layanan investasi yang sedang dijalankan pemerintah daerah.
Menurut dia, sistem tersebut dirancang tidak hanya untuk mempermudah investor memperoleh informasi dan layanan, tetapi juga memastikan investasi yang masuk memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
“Kota Cirebon memiliki potensi ekonomi yang sangat strategis di koridor Rebana. Dengan pemanfaatan Sikertas 2.0, kami ingin memastikan setiap investasi yang masuk mampu menggandeng dan menaikkan kelas UMKM lokal melalui kemitraan yang saling menguntungkan,” kata Icip, Senin (1/6/2026).
DPMPTSP menilai salah satu tantangan investasi daerah selama ini adalah terbatasnya akses pelaku usaha lokal untuk terhubung dengan investor maupun perusahaan berskala besar.
Baca Juga
- Smart Farming Belum Dilirik, Food Loss Pertanian Cirebon Tembus 12%
- Awal Juni, Harga Cabai di Cirebon Melonjak hingga Rp98.000
- Cirebon Percepat Tanam di 45.000 Hektare Sawah untuk Hadapi Kemarau
Akibatnya, manfaat investasi kerap belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha di tingkat lokal.
Melalui Sikertas 2.0, pemerintah berupaya membangun sistem yang mampu mempertemukan kebutuhan investor dengan potensi usaha yang dimiliki masyarakat.
Aplikasi tersebut dilengkapi berbagai fitur, mulai dari pemetaan peluang investasi daerah, pelaporan kemitraan, hingga fasilitas penyelesaian hambatan investasi.
Menurut Icip, fitur-fitur tersebut diharapkan dapat mempercepat proses business matching antara investor dan UMKM. Dengan sistem yang terintegrasi, peluang kerja sama dapat teridentifikasi lebih cepat dan transparan.
“Dengan sistem yang lebih terintegrasi, investor dapat lebih mudah menemukan peluang investasi, sementara pelaku usaha lokal memperoleh akses kemitraan yang lebih luas,” ujarnya.
Penerapan teknologi baru tersebut diawali dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan DPMPTSP.
Aparatur yang menangani pelayanan investasi telah mengikuti workshop penggunaan Sikertas 2.0 untuk memahami mekanisme operasional dan fitur-fitur terbaru yang tersedia dalam aplikasi.
Pemerintah daerah menilai keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada pelaku usaha.
“Melalui workshop ini, kami memperkuat kesiapan aparatur agar pemanfaatan teknologi digital benar-benar dapat mendukung pelayanan investasi yang lebih efektif dan responsif,” kata Icip.
Keputusan mengadopsi Sikertas 2.0 tidak lepas dari tingginya target investasi yang dibebankan kepada Kota Cirebon pada tahun ini.
Setelah mencatat realisasi Rp1,85 triliun pada 2025 dan menempati posisi teratas capaian pertumbuhan investasi di Jawa Barat, pemerintah daerah menetapkan target investasi 2026 sebesar Rp1,96 triliun.
Icip meyakini digitalisasi pelayanan menjadi salah satu instrumen penting untuk mempertahankan daya tarik investasi daerah. Selain mendukung penyederhanaan birokrasi, sistem digital dinilai mampu meningkatkan transparansi dan kepastian layanan yang selama ini menjadi perhatian investor.
“Digitalisasi layanan investasi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing daerah sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pelayanan pemerintah,” ujarnya.





