Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026).
Advertisement
"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," tutur Syarief.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang merupakan program prioritas nasional. Program tersebut mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui BGN dengan tujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah.
Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 298 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga sejumlah yayasan yang dijadikan mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan para tersangka meski tidak memenuhi syarat.
"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," jelas dia.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi karena adanya intervensi dari para tersangka dalam proses penilaian kelayakan mitra.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka," katanya.




