Jakarta, VIVA – Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan publik itu menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penghasutan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Selama hampir empat jam berada di ruang pemeriksaan, Feri dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kuasa hukum Feri, Yubi Haris, mengatakan kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan sebuah acara halalbihalal yang digelar di kawasan Utan Kayu, Jakarta.
“Pemeriksaan tadi sekitar 25 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Utan Kayu,” tutur Yubi dikutip Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut dia, penyidik mendalami berbagai aspek terkait acara bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan yang berlangsung pada 31 Maret 2026. Tak hanya soal materi yang disampaikan, penyidik juga menanyakan siapa yang mengundang Feri, siapa saja yang hadir, hingga posisi dan kapasitasnya dalam kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Feri menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai tamu undangan. Saat acara berlangsung, ia kemudian diminta menyampaikan pandangan sebagai narasumber dalam forum diskusi.
Salah satu topik yang ikut disorot penyidik adalah penjelasan Feri mengenai mekanisme pemakzulan Presiden. Namun menurut pihak kuasa hukum, penjelasan itu muncul setelah adanya pertanyaan dari peserta dan disampaikan dalam kerangka akademik serta konstitusional.
“Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata dia.
Penyidik juga meminta penjelasan terkait sejumlah pernyataan yang dipersoalkan dalam laporan. Meski demikian, pihak Feri menegaskan seluruh materi yang disampaikan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak keluar dari koridor konstitusi.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para pelapor tidak menyaksikan langsung jalannya acara yang menjadi dasar laporan tersebut.
Yubi mengungkapkan terdapat empat orang yang melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Mereka terdiri dari seorang yang mengaku aktivis LSM di Jakarta Timur dan tiga orang lainnya yang mengaku sebagai mahasiswa. Namun, laporan itu disebut dibuat berdasarkan video yang beredar di medsos.
“Menurut penyidik, mereka melapor berdasarkan potongan-potongan video yang beredar di media sosial,” ucap dia.





