Pria berinisial MI ditangkap atas dugaan pencurian kabel tower base transceiver station (BTS) di Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. MI dipergoki warga saat akan memotong kabel BTS lagi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku menyusup ke area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi di kawasan Pekayon Jaya. Setelah masuk ke lokasi, pelaku menggali dan memotong sejumlah kabel di area tower.
"Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan," ujar Kombes Kusumo, Kamis (4/6/2026).
Awalnya, warga curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti hasil pencurian.
Pencurian itu terungkap pada Jumat (20/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa. MI mengaku pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi.
Akibat pencurian tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima informasi adanya keluhan masyarakat terkait hilangnya sinyal di sejumlah wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS tersebut dipotong.
Kusumo menegaskan perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur vital guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
(jbr/whn)





