Grid.ID – Babak baru dari perseteruan panjang antara selebriti Nikita Mirzani dan dokter kecantikan dr. Reza Gladys menemui titik terang. Gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp 244 miliar yang diajukan oleh Nikita Mirzani resmi ditolak oleh Majelis Hakim.
Sidang putusan yang digelar secara elektronik (e-court) pada Rabu (3/6/2026) ini mengonfirmasi kekalahan pihak Nikita Mirzani dalam perkara perdata tersebut. Sebaliknya, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh pihak Reza Gladys dikabulkan sebagian.
Menanggapi hasil putusan tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, memberikan pernyataan menohok Pihaknya mengaku sejak awal sangat yakin gugatan tersebut akan ditolak. Ia menjelaskan bahwa meskipun pihaknya belum menerima salinan putusan resmi secara fisik, informasi hasil sidang e-court dari timnya di Jakarta sudah jelas.
"Pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," kata Julianus Sembiring melalui sambungan zoom, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Julianus juga menduga bahwa draf gugatan tersebut tidak disusun oleh profesional hukum yang memahami hukum acara dengan matang, melainkan oleh Nikita Mirzani sendiri. Menurutnya, banyak dalil yang diajukan terasa sangat rancu dan sulit dibuktikan secara hukum di persidangan.
"Kami tidak percaya bahwa gugatan itu dibuat oleh teman-teman rekan-rekan sejawat kami dari pihak Nikita Mirzani. Kami tidak percaya. Kami lebih yakin bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu dibuat dan disusun oleh Nikita Mirzani sendiri. Dugaan kami seperti itu," ungkap Julianus.
Adapun salah satu kerancuan yang disorot adalah penggunaan istilah hukum yang dinilai kurang tepat untuk dituduhkan kepada Reza Gladys.
"Klien kami Dokter Reza Gladys digugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkan Nikita Mirzani. Kemudian, dikenakan itu soal tentang teori misbruik van recht. Ini kan hal yang menurut kami kalau seorang advokat kuasa hukum pasti tidak akan menggunakan itu, tambahnya.
Karena sejak awal menganggap materi gugatan tersebut lemah dan tidak memenuhi standar hukum acara yang kuat, Julianus mengaku pihak Reza Gladys tidak melakukan persiapan yang berlebihan.
Bagi pihak Reza Gladys, putusan ini bukan sekadar soal ganti rugi materiil dalam gugatan rekonvensi. Yang terpenting bagi mereka adalah pemulihan nama baik dan pembuktian secara hukum mengenai siapa yang sebenarnya melakukan kesalahan.
Julianus menegaskan bahwa putusan pengadilan ini menjadi bukti konkret di mata publik mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
"Tapi pada prinsipnya bukan kepada substansi persoalan besar kecilnya terhadap apa yang dikabulkan oleh Majelis Hakim terhadap gugatan rekonvensi kami, tetapi ini soal bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum itu adalah Nikita Mirzani ya yang kemudian yang mengalami kerugian itulah klien kami Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid," pungkasnya.
Diketahui Perseteruan ini sendiri bermula dari ulasan produk kecantikan di media sosial yang berujung pada saling lapor. Setelah melalui proses pidana yang panjang, Nikita Mirzani mencoba peruntungan lewat jalur perdata dengan menuntut ganti rugi Rp 244 miliar.(*)
Artikel Asli




