Kronologi Balita di Jogja Meninggal Usai Terima 3 Suntikan Penenang Saat CT Scan, Ada Dugaan Malpraktik di RSUD Prambanan?

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Keluarga N, balita usia 3 tahun asal Piyungan Bantul menuntut keadilan. Sang buah hati meninggal dunia setelah menerima 3 kali suntikan obat penenang (sedasi) untuk CT Scan di RSUD Prambanan. Kini kronologi balita di Jogja meninggal tersebut mengundang tanda tanya hingga keluarga menduga terjadi dugaan malpraktik dalam penanganan medis di rumah sakit.

Berdasarkan kronologi balita di Jogja meninggal versi keluarga, orang tua membawa N untuk memeriksakan keluhan dugaan mikrosefali atau lingkar kepala kecil, masih dalam kondisi sehat dan ceria. Namun, begitu keluar dari CT scan, kondisinya justru muntah, kejang, dan lebam hingga akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2026.

Saat memberikan keterangan di Polda DIY pada Selasa (2/6/2026), kuasa hukum keluarga menduga ada pelanggaran SOP di balik kronologi balita di Jogja meninggal ini. Sementara, pihak RSUD Prambanan secara terpisah, menyatakan tindakan medis yang diambil terhadap bayi tersebut diklaim telah memenuhi standar operasional.

Kasus ini menyita perhatian Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang secara terbuka meminta maaf atas meninggalnya N yang mungkin akibat dugaaan pelayanaan kurang tepat.

Kronologi Balita di Jogja Meninggal Versi Keluarga

Pihak keluarga N telah melapor peristiwa dugaan kelalaian medis atau pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang Konsumen ini ke Polda DIY setelah pihak rumah sakit dianggap tidak bisa menjelaskan penyebab kematian sang balita.

Peristiwa tragis ini bermula ketika N dibawa RSUD Prambanan oleh ibunya, Anastacia Niken Purwandari (36) pada Sabtu, 27 April 2026 pukul 8.00 WIB, untuk memeriksakan kondisi dugaan mikrosefali atau lingkar kepala kecil. Meski didiagnosis mikrosefali, sang ibu menegaskan anaknya dalam kondisi sangat sehat, aktif, dan ceria.

"Di rumah sakit dia masih main di ruang bermain, makan, dan bercanda. Bahkan saat dipasang alat infus pun dia tidak takut, masih tetap ceria. Perubahannya itu setelah dia masuk (untuk) CT scan, semuanya berubah," ujar Anastacia, ditemui setelah memberikan keterangan ke penyidik Direktorat Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Selasa (2/6/2026).

Kedatangan N bersama Ibunya ke RSUD Prambanan, pada tanggal 27 April itu merupakan kontrol lanjutan pemeriksaan sebelumnya, pada Maret 2026 dengan keluhan Lingkar Kepala (LK) N 46 centimeter dan dinilai berada di garis kurang untuk anak seumurannya. Ia diperiksa di RSUD Prambanan ini berdasarkan rujukan dari sebuah Klinik dan kader Posyandu tempat tinggalnya.

Obat Penenang Disebut untuk Perlancar CT Scan

Adapun di RSUD Prambanan, pemeriksaan awal berada di Poli Anak, kemudian dokter Poli Anak merekomendasikan untuk dirujuk pada Poli Radiologi untuk dilakukan CT Scan. Untuk melancarkan proses pemindaian, N diberi suntikan obat penenang melalui cairan infus sebanyak tiga kali.

 

Pada suntikan kedua, sang balita sempat rewel dan meminta pulang ingin bertemu kakaknya. Ibu N berusaha menenangkan dengan cara digendong. Meski terus menangis, N akhirnya tertidur di pelukan ibunya setelah suntikan ketiga.

Menurut kronologi balita di Jogja meninggal, jarak antara suntikan pertama dan kedua sekira 30 menit. Sedangkan jeda antara suntikan kedua dan ketiga kurang dari 30 menit. Anastacia mengaku tidak tahu apa yang dilakukan oleh pihak rumah sakit kepada anaknya setelah diberi obat penenang dan tertidur.

Nahas, kondisi N justru memburuk drastis hingga muntah setelah keluar dari ruang CT Scan dan tidak sadarkan diri. Upaya pertolongan medis dilakukan dengan dilarikan ke ruang ICU dan dipasang alat bantu pernapasan.

"Sampai di ICU itu, dia (anak saya) sampai ada lebam di bawah mata sama ada sempat kejang juga dia beberapa kali gitu," katanya.

Setelah berjuang selama beberapa jam, nyawa N tak tertolong. Ndinyatakan meninggal dunia pada Senin, 28 April pukul 2.20 WIB. N tercatat tidak pernah keluar dari rumah sakit sejak awal mendaftar.

Kuasa hukum dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Divisi Bantuan Hukum yang mendampingi keluarga N, Purnomo Susanto, SH mengatakan, pihak keluarga merasakan kejanggalan mendalam atas peristiwa meninggalnya N.

Pihak RSUD Prambanan belum memberikan konfirmasi atau penjelasan medis yang jelas kepada keluarga terkait penyebab kematian N.

Kalau disurat keterangan kematian N itu hanya disebutkan jenis jenazah saja non-infeksius, tapi keterangannya meninggal karena apa, belum ada penjelasan," kata Purnomo.

Tim hukum keluarga kini tengah melakukan pendalaman terkait prosedur penyuntikan sedasi hingga tiga kali tersebut. Kasus ini telah resmi dibawa ke jalur hukum untuk mengungkap apakah ada pelanggaran SOP atau kelalaian medis di dalam ruang radiologi. Keluarga melaporkan ke Polda atas sangkaan pelanggaran pasal 440 UU Kesehatan dan pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.

"Satu hal yang membuat kami menduga bahwa itu melanggar SOP atau kelalaian, yaitu tidakan dalam CT scan harusnya ada disarankan oleh seorang ahli saraf anak. Yang kedua pada waktu memberikan anestesi tidak didampingi. Walaupun itu sedasi atau anestesi wajib didampingi secara ketat oleh dokter spesialis ahli anestesi," ujarnya.(*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menhaj Kumpulkan Pimpinan Katering Jelang Kedatangan Jemaah ke Madinah
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Maraknya Serial Bertema Kuliner, Jadi Penggerak Baru Tren Makanan Dunia
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
PP Baru Perkuat Danantara, Holding BUMN Bisa Dibentuk Langsung
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasus ISPA di Mataram Meningkat Akibat Cuaca Dingin
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.