Matamata.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Noel menghadapi vonis majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja dan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, Noel dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar selama periode 2024–2025. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya yang berasal dari internal kementerian maupun pihak terkait.
Sepuluh terdakwa lain yang ikut terseret dalam kasus ini dituntut hukuman bervariasi, mulai dari 3 hingga 7 tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah atas aliran dana korupsi yang mereka nikmati.
Secara rinci, jaksa menyebutkan bahwa pemerasan ini menguntungkan para terdakwa secara personal. Noel diduga menikmati hasil pemerasan sebesar Rp70 juta. Sementara itu, sisa dana miliaran rupiah lainnya mengalir ke kantong para terdakwa lain serta sejumlah pejabat kementerian terkait.
Selain kasus pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.
Atas perbuatannya, mantan relawan Jokowi dan Prabowo ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)
- Yan Mandenas Minta Kepala BGN Baru Fokus Benahi Program Makan Bergizi Gratis di Papua




