Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali memunculkan fakta baru. Dalam persidangan, sejumlah saksi menegaskan bahwa PLK tidak memiliki legalitas dan tidak dapat dianggap sebagai penerus sah Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan pemerintah sejak 1960.
Dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Rabu (3/6/2026), saksi fakta yang hadir menegaskan bahwa legalitas PLK tidak ada. Dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha, S.H.,b M.H.
Dr. Benny Wullur S.H, M.H.Kes, menegaskan PLK tidak bisa beroperasi di Indonesia. Alasannya, PLK mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Perpu No. 50 Tahun 1960.
Baca Juga:KPK: 27.969 Bidang Tanah Senilai Rp27,5 Triliun Milik Pemda Sulsel Belum Bersertifikat“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” kata Benny di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi SorotanIa menambahkan, dalam kasus tersebut sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta hukum itu disebut tetap diabaikan oleh kelompok yang menggunakan nama PLK.
Setelah HCL dilarang, lanjut Benny, seluruh asetnya diambil alih negara. “Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara,” ujarnya.
Selain itu, PLK sendiri sebenarnya pernah membubarkan diri, baik secara organisasi maupun secara kepengurusan, terhitung sejak 1 Agustus 2003. Pembubaran mandiri ini diputuskan melalui keputusan suara bulat seluruh pengurus PLK, yang kemudian dituangkan dalam Akta No. 6 tanggal 10 September 2003.
Senada dengan Benny, Irman Nugraha, S.H., M.H., menyatakan PLK bukan turunan sah dari HCL.
Baca Juga:Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman.Irman juga merujuk putusan pengadilan No. 228 dan putusan kasasi No. 3551 yang menegaskan HCL bukan PLK dan PLK bukan turunan HCL.Kesbangpol Jabar juga mencatat, saat ini ada 1.755 organisasi kemasyarakatan terdaftar di tingkat provinsi, dan 6.448 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” tegas Irman.
Ia menambahkan, sesuai UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap perkumpulan wajib mendaftar ke pemerintah daerah untuk kepentingan kontrol dan pengawasan.Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Adittya Putra Perdana, S.H., M.H., juga menyatakan sikap serupa usai persidangan.
Baca Juga:ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan“Sederhananya begini, jika PLK mengaku menjadi perkumpulan penerus dari HCL, sementara HCL itu sendiri sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960, kemudian telah dinyatakan penguatannya oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984, maka seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PLK yang mengaku sebagai penerus HCL ini merupakan aktivitas yang patut dipertanyakan,” ujar Adittya.
“Logika hukumnya sederhana. Bagaimana mungkin PLK mengklaim sebagai penerus sah dari HCL, sementara induk organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960? Status pelarangan itu bahkan diperkuat secara berlapis oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984. Dengan rekam jejak hukum sekokoh itu, seluruh aktivitas yang dilakukan PLK jelas patut dipertanyakan,” ujar Adittya.
Adittya menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam melihat aset publik diusik oleh entitas yang tidak memiliki legalitas.“Induk organisasinya sudah dinyatakan mati sejak tahun 1960, tapi anehnya mereka masih bebas gentayangan, bahkan sempat menggugat fasilitas pendidikan di SMAN 1 Bandung. Secara nyata, situasi ini membuat Pemprov Jabar seperti sedang dipaksa berhadapan dengan organisasi/perkumpulan hantu,” pungkasnya.
#nasional



