Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pasangan kekasih.
Keduanya adalah DO (35) dan EP (31), ditangkap di depan indekos di Jalan KH Sadang Gg Keluarga RT 06 RW 012, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5). Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan observasi, polisi mendapati target yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian bergerak cepat menangkap kedua tersangka di pinggir Jalan Keluarga, tepatnya di depan sebuah rumah kos.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,13 gram yang disimpan di dalam sebuah paperbag. Selain itu, petugas menyita dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta satu bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal terduga di sebuah rumah kos di kawasan Palmerah. Dari lokasi kedua, petugas kembali mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Kami amankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa sabu yang dimasukkan ke dalam botol dan di-packaging melalui paket berikut juga ada timbangan dan alat komunikasi yang digunakan oleh terduga," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Saat ini keduanya diamankan di Polda Metro Jaya untuk pengembangan jaringan di atasnya. Polda Metro Jaya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir.
Simak juga Video 'Polisi Cegat Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan':
(mea/mea)





