Lombok Utara, VIVA – Warga negara asing asal Australia perempuan berinisial BC mengaku menggunakan vape dengan liquid berbahan senyawa alami dari ekstrak tanaman ganja untuk menghilangkan efek nyeri lutut dan depresi.
"Jadi, yang bersangkutan mengaku ada gangguan kesehatan, nyeri pada bagian kedua lutut dan yang bersangkutan pernah mengalami depresi. Sehingga untuk mengurangi rasa sakitnya, dia gunakan liquid ini sebagai bahan pengobatan dan itu katanya sudah lama digunakan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Diana Mahardika di Lombok Utara, Kamis, 4 Juni 2026.
Meskipun demikian, Diana memastikan bahwa keterangan tersebut tidak dapat menjadi alasan pemaaf bagi BC.
Dia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang melarang penggunaan ganja dalam bentuk apapun secara legal.
Aturan tentang larangan maupun perbuatan pidana penggunaan ganja yang masih masuk kategori narkotika golongan satu tersebut, tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga BC tetap diproses secara hukum atas penguasaan sejumlah botol berisi liquid vape dengan kandungan senyawa alami dari ekstrak tanaman ganja.
"Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika maupun KUHP terbaru, bahwa penguasaan atau pun penyalahgunaan terhadap narkotika golongan satu, dalam hal ini bukan tanaman, seperti liquid ini merupakan perbuatan ilegal, sehingga proses hukumnya tetap kami jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Dalam kasus ini, BC pun telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Utara.
Nyoman Diana memastikan bahwa barang bukti liquid hasil penangkapan di rumah kontrakan BC di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, pada 25 Mei 2026 hanya untuk penggunaan pribadi.
"Sejauh ini terungkap untuk konsumsi pribadi saja, belum ada indikasi bahwa yang bersangkutan mengedarkan atau memberikan barang ini (liquid) ke orang lain," ujar dia.
Oleh karena itu, kepolisian dalam penetapan BC sebagai tersangka menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus bule Australia ini kali pertama terungkap dari informasi yang menyebut adanya paket barang berisi narkotika jenis baru dengan tujuan pengiriman ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.





