Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan status hukum terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat respons dari lingkungan Istana.
Istana menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menyesalkan kembali terjadinya kasus yang menyeret pejabat negara ke pusaran dugaan korupsi.
“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan,” kata Prasetyo Hadi saat dihubungi lewat pesan teks, Kamis (4/6/2026).
- ANTARA/Rio Feisal
Pernyataan itu muncul setelah Silmy Karim keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis pagi.
Setelah menjalani pemeriksaan semalaman, Silmy tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya terborgol saat digiring penyidik sekitar pukul 08.38 WIB.
Bagi Istana, kasus ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah yang terus menggaungkan agenda pemberantasan korupsi. Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas.
“Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut, pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK,” kata Prasetyo.
Istana juga memastikan akan segera menindaklanjuti status jabatan yang melekat pada pejabat yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
“Dan berkenaan dengan jabatan yg melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Istana memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak akan terganggu akibat proses hukum yang berlangsung.
“Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo.




