Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terjadi ketika ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Silmy diduga berperan dengan memberikan perintah atau menerima sejumlah uang saat masih menduduki jabatan tersebut.
Advertisement
"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menetapkan total delapan tersangka dalam perkara ini. Selain Silmy, KPK menetapkan 7 orang lainnya termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," jelas Budi.
Dia menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang dikenakan Pasal 12 e tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan Keimigrasian, juga dilapisi Pasal 12 B gratifikasi dan penerimaan lainnya," jelas Budi.




