Kejagung Bakal Koordinasi dengan BGN Soal Nasib SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kejagung koordinasi dengan Badan Gizi Nasional terkait nasib yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan tersangka kasus korupsi.

Kejagung Bakal Koordinasi dengan BGN Soal Nasib SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait nasib yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. 

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu dilakukan untuk mendata SPPG mana saja yang sejatinya tidak berhak menjadi mitra BGN dalam program MBG.

Baca Juga:
Perkuat Komitmen ESG, BTN (BBTN) Bantu Pengurangan Emisi Berbasis Rumah Tangga

"Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Diketahui, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

Baca Juga:
Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan di BGN, Ada Motor Listrik hingga Televisi

Syarief menjelaskan sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

Baca Juga:
Prabowo Hadiri Rapat Konsolidasi MBG di Sentul

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief.

Ia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonyaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Baca Juga:
BSN dan SMF Realisasikan Pembiayaan Komersial Senilai Rp1,65 Triliun

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar dia. 

Akibat perbuatan Dadan Hindayana dkk, telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyidik Kejagung Tinggalkan Kantor BGN, Bawa Boks Kontainer-Tas
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dinar Candy Akui Trauma Pacaran, Pilih Jaga Hubungan dengan Resul Sebatas Teman Konten
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Bisnis Indonesia Awards 2026: Seleksi Ketat, Cuan dan Tata Kelola Perusahaan Jadi Penentu
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Pengunjung Mal Naik hingga 15% saat Libur Panjang, Tujuan untuk Kuliner-Hiburan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Pementasan Perdana, Jersey Boys the Musical Siap Hidupkan Era Frankie Valli di Jakarta
• 8 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.